PERANAN PAJAK
TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah perpajakan yang
diampu
Oleh: Herman sujarwo, SH.M.H.

Disusun oleh :
1.
Ahmad
Latif
2.
Ainun
Nafisah
3.
Ali Anas
4.
Ernawati
5.
Dewi
Nilatul Fitriya
FAKULTAS EKONOMI (MANAJEMEN)
UNIVERSITAS SAINS AL-QURAN
JAWA TENGAH DI WOMOSOBO
2012/2013
BAB
I
A. LATAR BELAKANG
Menurut rochmat sumitro (1988:12) :
”Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang
dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang
langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran
umum”.
Sedangkan menurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajak
daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah
daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk
membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Pajak daerah dan retribusi daerah
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mementapkan otonomi derah yang luas
nyata dan bertanggungjawab. Peran pajak dalam pembangunan dalam setiap proyek
yang dilaksanakan pemerintah selalu didengungkan bahwa proyek yang dibangun
dibiayai dari dana pajak, yang dikumpulkan dari masyarakat.(1)
Apabila kita membicarakan tentang
pembangunan daerah maka akan erat kaitannya dengan apa yang disebut pendapatan
daerah. Dan pendapatan daerah dalam struktur APBD masih merupakan elemen yang
cukup penting peranannya baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah maupun
pemberian pelayanan kepada publik. Apabila dikaitkan dengan pembiyayaan, maka
pendapatan daerah masih merupakan alternatif pilihan utama dalam mendukung program
dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yaitu untuk pembangunan
derah,
B. PERMASALAHAN
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka makalah ini mempunyai permasalahan sebagai
berikut:
1. Apa yang
dimaksud dengan kewenangan dalam penanganan pajak daerah.?
2. Apa saja
hal-hal yang melemahkan pemungutan pajak?
3.
Apa peranan pajak dalam pembangunan
daerah?

(1) Muhammad
Rusmawardi2007
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kewenangan Dalam Penanganan Pajak Daerah.
Dalam era
otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah
untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan
masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan
persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan
dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali
sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rangka
meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi,
Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan
menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan
pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah
terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak
daerah dan retribusi daerah. Jadi disini peranan pajak adalah untuk
mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan nantinya akan digunakan untuk
pembangunan Daerah.
Walaupun baru satu tahun
diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.22 Tahun
1999 dan UU No.25 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan pendukung
lainnya, berbagai macam respon timbul dari daerah-daerah. Diantaranya ialah bahwa
pemberian keleluasaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk
meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No.34
Tahun 2000 telah memperlihatkan hasil yang menggembirakan yaitu sejumlah daerah
berhasil mencapai peningkatan PAD-nya secara signifikan. Namun, kreativitas
Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak
daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi
masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya
tinggi. Oleh karena itu UU No.34 Tahun 2000 tetap memberikan batasan criteria
pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Teresa Ter-Minassian (1997),
beberapa kriteria dan pertimbangan yang diperlukan dalam pemberian kewenangan
perpajakan kepada tingkat Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota,
yaitu: (2)
1.
Pajak yang dimaksudkan untuk tujuan
stabilisasi ekonomi dan cocok untuk tujuan distribusi pendapatan seharusnya
tetap menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.
2.
Basis pajak yang diserahkan kepada
daerah seharusnya tidak terlalu “mobile”. Pajak daerah yang sangat “mobile”
akan mendorong pembayar pajak merelokasi usahanya dari daerah yang beban
pajaknya tinggi ke daerah yang beban pajaknya rendah. Sebaliknya, basis pajak
yang tidak terlalu “mobile” akan mempermudah daerah untuk menetapkan tarip
pajak yang berbeda sebagai cerminan dari kemampuan masyarakat. Untuk alasan ini
pajak komsumsi di banyak negara yang diserahkan kepada daerah hanya karena pertimbangan
wilayah daerah yang cukup luas (seperti propinsi di Canada). Dengan demikian,
basis pajak yang “mobile” merupakan persyaratan utama untuk mempertahankan di
tingkat pemerintah yang lebih tinggi (Pusat/Propinsi).
3.
Basis pajak yang distribusinya sangat
timpang antar daerah, seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
4.
Pajak daerah seharusnya “visible”,
dalam arti bahwa pajak seharusnya jelas bagi pembayar pajak daerah, objek dan
subjek pajak dan besarnya pajak terutang dapat dengan mudah dihitung sehingga
dapat mendorong akuntabilitas daerah.
5.
Pajak daerah seharusnya tidak dapat
dibebankan kepada penduduk daerah lain, karena akan memperlemah hubungan antar
pembayar pajak dengan pelayanan yang diterima (pajak adalah fungsi dari
pelayanan).
6.
Pajak daerah seharusnya dapat
menjadi sumber penerimaan yang memadai untuk menghindari ketimpangan fiskal
vertikal yang besar. Hasil penerimaan, idealnya, harus elastis sepanjang waktu
dan seharusnya tidak terlalu berfluktuasi.
![]() |
(2) Ter-Minassian, Teresa, “Fiscal
Federalism In Theory and Practice”,International Monetary Fund, Washington,1997
7.
Pajak yang diserahkan kepada daerah
seharusnya relatif mudah diadministrasikan atau dengan kata lain perlu
pertimbangan efisiensi secara ekonomi berkaitan dengan kebutuhan data, seperti
identifikasi jumlah pembayar pajak, penegakkan hukum (law-enforcement) dan
komputerisasi.
8.
Pajak dan retribusi berdasarkan
prinsip manfaat dapat digunakan secukupnya pada semua tingkat pemerintahan,
namun penyerahan kewenangan pemungutannya kepada daerah akan tepat sepanjang
manfaatnya dapat dilokalisir bagi pembayar pajak lokal.
Pada intinya semua pajak dan retribusi sama saja, untuk meningkatkan
pendapatan daerah, dan pendapatan itu akhirnya akan dilakukan untuk pembangunan
daerah (klo engga dikorupsi), apalagi itu adalah PBB yang notabene adalah Pajak
Bumi dan Bangunan, yang biasanya pajak akan disesuaikan dengan fungsinya, jadi
perannya besar .
B. Hal-hal yang Melemahkan Pemungutan Pajak Daerah.
Menurut Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 Pasal 7 ayat (1) pemungutan pajak daerah dilakukan dengan
penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Disini terlihat,
bahwa ada 2 (dua) pilihan dalam pemungutan pajak, yaitu :
1. dilakukan dengan penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan
Pajak Daerah
2. dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan atau Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
Dokumen lain yang
digunakan dalam pemungutan pajak daerah tersebut adalah Surat Tagihan Pajak
Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
Banding.
Pengaturan lebih lanjut
dalam pelaksanaan pemungutan, mengenai tata cara penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat
Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembentulan, dan Surat Keputusan
Keberatan diatur dengan Keputusan Kepala Daerah. Demikian pula mengenai tata
cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, penerbitan
Surat dalam pemungutan pajak daerah dapat digunakan pemungutan berdasarkan penetapan
Kepala Daerah (Bupati) atau Wajib Pajak membayar sendiri
Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 170 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 mengatur berbeda mengenai pemungutan pajak daerah sebagaimana yang telah
diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, dimana dalam pemungutan pajak
daerah dengan penetapan Kepala Daerah maupun Wajib Pajak membayar sendiri,
keduanya menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah sebagai dokumen dalam
pendaftaran Wajib Pajak.
Salah satu
tugas negara adalah penagihan uang pajak
dan pengelolaan dana tersebut untuk kepentingan
pembiayaan tugas-tugas negara, sehingga negara
bisa memaksa setiap warganya untuk mentunaikan
pembayaran pajak yang diatur dengan Undang-Undang,
namun bagi petugas pajak daerah tidak semudah apa yang diamanahkan
dalam undang-undang, seringkali petugas pajak daerah menjumpai
kendala-kendala yang melemahkan dalam pemungutan pajak daerah, hal-hal yang
melemahkan pemungutan pajak daerah tersebut antara lain :
1. Realisasi pengawasan peraturan daerah tentang pajak daerah relatif
lemah.
Ketentuan UU Nomor 34
Tahun 2000 mengamanatkan bahwa peraturan daerah tentang pajak dan restribusi
yang diterbitkan oleh pemerintah daerah harus disampaikan kepada pemerintah
pusat, yaitu ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 15 (lima
belas) hari sejak ditetapkan.(3) Berdasarkan pemantauan, tidak semua
provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan peraturan daerah ke pemerintah pusat,
masih banyak provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memperhatikan amanat dalam
ketentuan Undang-Undang tersebut.

(3) Pasal 5A ayat (1) dan 25A ayat
(1) UU no. 34 Tahun 2000.
(4) Restribusi Daerah Tahun 2003 dalam buku Tjip
Ismail, Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia, Yellow Printing, Jakarta,
2007, hlm. 119-120
Kurangnya kesadaran
Provinsi maupun Kabupaten/kota dalam memenuhi amanat undang-undang tersebut
pastinya melemahkan pemungutan pajak daerah, dengan tidak adanya penyampaian
peraturan daerah tersebut dapat terjadi kmungkinan terbitnya peraturan daerah
yang di kemudian hari ternyata bermasalah karena kepentingan umum dan/atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Apabila peraturan
perundang-undangan yang dijadikan dasar atau acuan dalam pemungutan pajak tidak
sesuai dengan kepentingan umum, maka akan melemahkan pemungutan pajak daerah.
2. Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat dalam pengawasan pemungutan pajak
daerah.
Semua aktivitas
pelaksanaan pemerintahan di daerah tetap diperlukan adanya suatu sistem pengawasan
dari pemerintah pusat namun pengawasan hendaknya tidak lagi menyisakan celah
bagi pemerintah pusat untuk menerapkan sentralisasi kekuasaan yang nantinya
dapat menimbulkan konflik antarpusat dan daerah atau antar provinsi dan
kabupaten/kota, karena jika demikian makna otonomi daerah menjadi kabur.
Pengawasan oleh
Pemerintah Pusat yang terlalu ketat dapat melemahkan pemungutan pajak
dikarenakan dengan adanya pengawasan Pemerintah Pusat yang terlalu ketat dapat
membatasi keleluasaan pemerintah dan masyarakat daerah sehingga
pemerintah daerah tidak dapat mandiri dalam mengelola aspek kehidupannya sesuai
dengan aspirasi, rasa keadilam dan budaya masing-masing.
3. Kurang siapnya daerah dalam menangani sengketa pajak.
Daerah kabupaten dan
kota telah diberikan wewenang untuk menetapkan jenis pajak daerah dan
restribusi daerah sesuai dengan criteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000. Permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak pada umumnya
ialah bagaimana menentukan jenis pajak daerah yang tepat dikenakan (langsung
atau tidak langsung) , kepada siapa dan di tingkat pemerintahan mana
(kabupaten atau kota). Sengketa pajak sebagai sengketa yang timbul dalam
bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dan pejabat pajak
yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat
diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan
berdasar Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adanya sengketa
pajak tersebut baik sengketa regulasi, sengketa ketetapan pajak maupun sengketa
pelaksanaan penagihan pajak secara otomatis melemahkan pemungutan pajak.
4. Pemberian perizinan, rekomendasi dan
pelaksanaan pelayanan umum yang kurang atau tidak sesuai
dengan ruang lingkup tugasnya.
5. Kurangnya pembinaan terhadap seluruh perangkat Dinas.
6. Kurangnya pengkoordinasian pendapatan terhadap unit kerja penghasil
pendapatan daerah.
C. Peranan Pajak Terhadap Pembangunan Daerah
Pajak sering kita bedakan dengan
retribusi, retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya
prestasi karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan
suatu prestasi tertentu dari pemerintah.
Kita dapat ketahui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertesar. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan masyarakat. Kondisi perekonomian antara daerah yang satu dengan daerah yang lain tidak sama. Demikian juga dengan pendapatan masyarakat, ada yang pendapatannya tinggi, menengah dan rendah.
Kita dapat ketahui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertesar. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan masyarakat. Kondisi perekonomian antara daerah yang satu dengan daerah yang lain tidak sama. Demikian juga dengan pendapatan masyarakat, ada yang pendapatannya tinggi, menengah dan rendah.
Pajak dapat berfungsi sebagai
pemerata pendapatan. Pajak yang diperoleh di daerah yang maju dapat digunakan
untuk membantu pertumbuhan ekonomi di daerah yang tertinggal. Pajak juga dapat
digunakan untuk membantu masyarkat yang pendaptannya rendah. Contohnya hasil
pungutan pajak dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi digunakan oleh
pemerintah untuk membantu biaya produksi obat-obatan, agar harga jualnya
menjadi lebih murah karena biaya sudah ditanggung dari pajak.
Pajak juga berperan sebagai pembantas suatu produk sehingga produk yang dianggap sifatnya dapat membahayakan kehidupan manusia dapat dicegah sehingga masyarakat suatu daerah terhindar dari bahaya akibat efek dari produk yang menjadikan generasi dari daerah tersebut masih sehat dan daerah juga akan aman.
Pajak juga berperan sebagai pembantas suatu produk sehingga produk yang dianggap sifatnya dapat membahayakan kehidupan manusia dapat dicegah sehingga masyarakat suatu daerah terhindar dari bahaya akibat efek dari produk yang menjadikan generasi dari daerah tersebut masih sehat dan daerah juga akan aman.
Dengan adanya pungutan pajak dan adanya kesadaran masyarakat suatu daerah
untuk membayar pajak sesuai dengan kewajibannya, maka daerah tersebut akan
berkembang dengan maju dan masyarakatnya akan sejahtera, karena pajak digunakan
dan diberikan untuk kepentingan masyarakat seperti:
1.
Pembangunan sekolah,
2.
Pembangunan rumah sakit,
3.
Pembangunan jalan raya,
4.
Pembangunan pasar.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1. Pentingnya
PAD dalam perkembangan daerah,
2. Tingkat
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah masih rendah,
3. Rendahnya
tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah salah satunya
disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan informasi tentang pajak,
4. Salah satu
usaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah
adalah melalui fasilitas umum.
DAFTAR PUSTAKA
© 2008 Awalbarri’s
Blog
Rusmawardi,
muhammad, pajak dan retribusi daerah dan perannannya terhadap pembangunan
daerah, semarang, 2007.
Play Baccarat at the Best Online Casinos 2021 - FEBCasino
BalasHapusLive Baccarat is one 바카라 사이트 of the 제왕카지노 most popular online table games available at online casinos in Canada. The game can 메리트카지노총판 be played for two to five hours at